Official Us

(021) 80473871

Mail Us

lpipm@polbis.ac.id

About Us

About LPIPM

Lembaga Penelitian, Inovasi dan Pengabdian Masyarakat

Lembaga Penelitian, Inovasi dan Pengabdian Masyarakat (LPIPM) merupakan Lembaga di lingkungan Politeknik Bisnis Digital Indonesia yang bertanggung jawab atas kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh Civitas akademika (dosen dan mahasiswa). Kegiatan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat merupakan dua dharma yang menjadi tanggung jawab seluruh civitas akademika (dosen dan mahasiswa). Untuk mendukung hal tersebut, LPIPM memiliki tugas untuk mengkoordinasikan, memantau, mengevaluasi, mengembangkan dan meningkatkan mutu pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian Masyarakat.

Novi Hardiansyah, M.Kom,. MTC.

Kepala Direktorat LPIPM

Christa Dian Pratiwi, M.T., Ph.D

Kepala Direktorat : POLBIS Press & HKI

Expert Teachers

Lifetime Access

Online Degrees

LPIPM POLBIS

Lembaga Penelitian, Inovasi dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPIPM) memiliki fungsi untuk memfasilitasi, mengelola, melaksanakan peningkatan kualitas dan kuantitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh sivitas akademik

Struktur Organisasi
Lembaga Penelitian, Inovasi, dan Pengabdian kepada Masyarakat

Tugas dan Wewenang
Kepala LPIPM

LPIPM Politeknik Bisnis Digital Indonesia dalam menjalan tugas dan fungsinya dipimpin oleh seorang Kepala. Adapun tugas dan wewenang Kepala LPIPM diantaranya:

  1. Menyusun Renstra dan RKAB LPIPM;
  2. Merencanakan kebijakan dan program di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan Renstra Politeknik Bisnis Digital Indonesia;
  3. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja atau institusi pelaksana dan penunjang kebijakan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka peningkatan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bersinergi di tingkat nasional dan internasional;
  4. Mengkoordinasikan pengelolaan administrasi, data dan sistem informasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  5. Menyusun rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan peta jalan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis IPTEKS serta menentukan arah program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Menelaah peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang berhubungan dengan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  7. Melaksanakan Kerjasama dan kemitraan dalam upaya peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  8. Mengelola layanan pengajuan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi sivitas akademika;
  9. Menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan kepada Direktur dalam upaya peningkatan mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara berkala dan terprogram;
  10. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Direktur dan/atau berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku

Tugas dan Wewenang
Bidang & Staf LPIPM

Kepala LPIPM dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dapat dibantu oleh Staf LPIPM. Adapun tugas dan wewenang Staf LPIPM diantaranya:

  1. Membantu kepada LPIPM menyusun Renstra dan RKAB LPIPM;
  2. Melaksanakan kebijakan dan program LPIPM;
  3. Melaksanakan pengelolaan administrasi di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat meliputi pembuatan kontrak, penyusunan jadwal review, penerimaan usulan proposal, laporan hasil, revisi hasil dan laporan akhir hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membuat tanda terima serta penerimaan pendaftaran HKI;
  4. Memeriksa kelengkapan berkas usulan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan;
  5. Menyiapkan jadwal pelaksanaan monitoring dan seminar hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  6. Mencatat laporan kemajuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan laporan akhir;
  7. Melaksanakan pengelolaan arsip data dan sistem informasi LPIPM;
  8. Mempersiapkan bahan evaluasi dan monitoring pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
  9. Menyusun surat permohonan pencairan dana peneliti/penanggungjawab kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendapat persetujuan dari Kepala LPIPM;
  10. Membuat laporan bulanan;
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Kepala LPIPM dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menguatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi