
Dalam pelaksanaan pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (DPPM Ditjen Risbang), diperlukan panduan yang jelas mengenai pembagian kewenangan pengelolaannya. Berikut penjelasan mengenai kewajiban dan peran masing-masing pihak.
Data kinerja perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik
diidentifikasi ke dalam 6 (enam) kriteria utama dengan bobot penilaian sebagai
berikut:
- Kelembagaan sebesar 15%;
- Sumber Daya Manusia sebesar 15%;
- Penelitian sebesar 15%;
- Pengabdian kepada Masyarakat sebesar 15%;
- Publikasi sebesar 25%; dan (6) Kekayaan Intelektual sebesar 10%.
Khusus bagi perguruan tinggi penyelenggara pendidikan vokasi, dilakukan penyesuaian bobot penilaian pada dua kriteria utama, yaitu kriteria Publikasi dengan bobot 20% dan kriteria Kekayaan Intelektual dengan bobot 15%. Sementara itu, revenue generating dari Kekayaan Intelektual (KI) belum diperhitungkan dan belum diterapkan dalam Klasterisasi Tahun 2026. Adapun parameter yang digunakan sebagai komponen penilaian dalam klasterisasi perguruan tinggi dikelompokkan ke dalam enam kriteria utama, yaitu kelembagaan, sumber daya manusia, penelitian,